Jumat, 27 Maret 2015

DI balik kelembutan suara ukhti


Di Balik Kelembutan Suaramu
penulis Al Ustadzah Ummu Ishak Al Atsariyyah & Al Ustadzah Ummu Affan Nafisah bintu Abi
Sakinah Mutiara Kata 05 - Juli - 2003 08:30:59
Banyak wanita di jaman ini yg merelakan diri menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuh yg menjadi barang dagangan suara pun bisa mendatangkan banyak rupiah
Ukhti Muslimah.
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC krn memang termasuk modal utama adl suara yg indah dan merdu.
Begitu mudah wanita tersebut memperdengarkan suara yg bak buluh perindu tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dlm berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yg ada penyakit dlm hati dan ucapkanlah perkataan yg ma‘ruf.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adl aurat apabila ia keluar rumah mk syaitan menghias-hiasi ”.
Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat demikian fatwa yg disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dlm kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah
Para wanita diwajibkan utk menjauhi tiap perkara yg dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suara kemudian dgn itu terfitnahlah kaum lelaki mk seharus ia menghentikan ucapannya. Oleh krn itu para wanita diperintahkan utk tdk mengeraskan suara ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yg keliru dlm shalat wanita tdk boleh memperdengarkan suara dgn ber-tashbih sebagaimana laki2 tapi cukup menepukkan tangan sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu utk laki2 sedang tepuk tangan utk wanita”.
Demikian pula dlm masalah adzan tdk disyariatkan bagi wanita utk mengumandangkan lewat menara-menara masjid krn hal itu melazimkan suara yg keras.
Ketika terpaksa harus berbicara dgn laki2 dikarenakan ada kebutuhan wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suara sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dlm surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlu tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dlm tafsirnya: “Makna dari ayat ini ia berbicara dgn laki2 yg bukan mahram tanpa melembutkan suara yakni tdk seperti suara ketika berbicara dgn suaminya.” .
Maksud penyakit dlm ayat ini adl syhwt (**) berzina yg kadang-kadang bertambah kuat dlm hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri atau yg semisalnya.
Suara wanita di radio
dan telepon
Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio di mana ia memperdengarkan suara kepada laki2 yg bukan mahramnya? Apakah seorang laki2 boleh berbicara dgn wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio mk dapat dipastikan ia akan ikhtilath dgn kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dgn seorang laki2 di ruang siaran. Yang seperti ini tdk diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki2 berduaan dgn seorang wanita.”
Ikhtilath yg seperti ini selama tdk akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yg bekerja sebagai penyiar radio tentu berusaha utk menghiasi suara agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yg wajib dihindari disebabkan akan timbul fitnah.
Adapun mendengar suara wanita melalui telepon mk hal tersebut tidaklah mengapa dan tdk dilarang utk berbicara dgn wanita melalui telepon. Yang tdk diperbolehkan adl berlezat-lezat suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dgn wanita krn ingin meni’mati suaranya. Seperti inilah yg diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu atau tujuan lain yg semisal mk hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut mk bergeser menjadi haram. Walaupun seandai tdk terjadi yg demikian ini namun tanpa sepengetahuan si wanita laki2 yg mengajak bicara ternyata meni’mati dan berlezat-lezat dgn suara mk haram bagi laki2 tersebut dan wanita itu tdk boleh melanjutkan pembicaraan seketika ia menyadarinya.
Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung mk tdk menjadi masalah dgn syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misal wanita yg diajak bicara itu adl orang yg telah dikenal seperti istri saudara laki2 atau anak perempuan paman dan yg semisal mereka.” .
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dlm fatwa tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita utk bicara seperlu melalui telepon sama saja apakah dia yg memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yg menghubungi lewat telepon krn ia dlm keadaan terpaksa dan ada faidah yg didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yg mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yg menyebabkan bergelora syhwt (**) salah satu dari kedua belah pihak. Namun yg lbh utama adl meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yg sangat mendesak.”
Laki-laki berbicara lewat telepon dgn wanita yg telah dipinangnya
Kenyataan yg ada di sekitar kita bila seorang laki2 telah meminang seorang wanita kedua menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yg sebelum tdk diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yg paling mudah adl masalah pembicaraan antara kedua secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suara dgn mendayu-dayu krn menganggap sedang berbincang dgn calon suami orang yg bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki2 juga demikian menyapa dgn penuh kelembutan utk menunjukkan dia adl seorang laki2 yg penuh kasih sayang. Tapi sebenar bagaimana timbangan syariat dlm permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki2 berbicara lewat telepon dgn wanita yg telah dipinang apabila memang pinangan telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan utk saling memberikan pengertian sebatas kebutuhan dan tdk ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yg ada disampaikan lewat wali si wanita mk itu lbh baik dan lbh jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki2 dan wanita antara pemuda dan pemudi sekedar perkenalan –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka mk ini perbuatan yg mungkar dan haram mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dlm berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yg ada penyakit dlm hati dan ucapkanlah perkataan yg ma‘ruf.” ?

#SYUKRON

Tidak ada komentar:

Posting Komentar